Fidyah Sebagai Solusi Bagi Orang-orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Forhumanity.id Fidyah adalah kewajiban membayar tebusan berupa makanan kepada fakir atau miskin bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak bisa menggantinya di hari lain. Fidyah menjadi solusi syariat bagi orang-orang yang memiliki uzur (halangan) permanen sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

 

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
  1.  Orang tua renta yang sudah tidak kuat berpuasa. 
  2. Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. 
  3. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan bayinya (menurut sebagian pendapat ulama, selain qadha juga membayar fidyah, tergantung kondisi dan mazhab). 
  4. Orang yang memiliki uzur permanen yang membuatnya tidak mampu berpuasa.

 

Bentuk dan Ukuran Besar Fidyah
Ilustrasi: Freepik

Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan 1 orang miskin untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan, lalu bentuknya bisa berupa makanan pokok (beras) atau makanan siap saji. Untuk ukuran porsi dari fidyah ini kurang lebih 6-7 ons beras atau sesuai standard makanan yang tepat di tempat tersebut.

Sebagai contoh, apabila seorang orang tua tidak dapat berpuasa selama sebulan penuh, maka dia harus memberi makan 30 orang fakir miskin.

Fidyah adalah bentuk kemudahan dalam Islam bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap tertunaikan tanpa memberatkan. Penting untuk memahami kondisi diri sebelum memutuskan apakah wajib qadha atau fidyah, dan bila ragu sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga terpercaya.

Temukan dan Hubungi Kami di :

© For Humanity. All rights reserved