Sahabat Kebaikan, udah menunaikan fidyah belum nih?
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah:184).
Fidyah dalam Islam adalah kompensasi yang diberikan kepada seseorang karena tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya. Selain menunaikan kewajiban, Fidyah juga merupakan kesempatan bagi kita untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Untuk siapa sih fidyah itu? Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Bagaimana Niat Fidyah?
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Bagaimana cara membayar fidyah?
Menunaikan fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali tidak berpuasa membayar fidyah satu porsi makan dengan ketentuan 1 Mud atau setara 0,6 Kg makanan pokok dan setara dengan 1 porsi makanan Rp. 27.000.
Misalnya 5 hari tidak berpuasa, maka Rp30.000 x 5 hari = Rp150.000
Kapan waktu pembayaran fidyah?
Mari kita tunaikan fidyah, dengan memberikan fidyah, seorang Muslim menunjukkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, sambil tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun tidak dapat berpuasa.
Yayasan Lentera Saling Berbagi
Jln Winata Kondang Asih Kel. Pasir Impun Kec. Mandalajati No.39 Kota Bandung 40195
Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial
TU.01.03/0862-DINSOS/III/2022
NIB
0307230033255
Akta Kemenhumham
No AHU : AHU-0021957.AH.01.12.Tahun 2021
No. Registrasi LAZ MAI.DPGP.0002.2024