
Di balik harta kita, ada hak orang lain yang harus tertunaikan. Ia bukan sekadar milik pribadi, tapi juga titipan yang di dalamnya terdapat bagian untuk mereka yang membutuhkan. Jangan sampai hak itu terlewat, karena menunaikannya bukan hanya kewajiban, tapi juga cara kita menyucikan harta.

Selain zakat fitrah, Islam juga mengenalkan zakat maal atau zakat harta. Zakat ini dikenakan atas harta yang dimiliki secara halal, berkembang, dan telah mencapai batas minimal (nisab) serta dimiliki dalam jangka waktu tertentu (haul). Secara umum, zakat maal dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta seperti tabungan, emas, penghasilan, maupun aset perdagangan.

Tak hanya itu, zakat maal juga mencakup berbagai jenis kepemilikan lain, mulai dari simpanan, hasil usaha atau profesi, aset yang diperdagangkan, hingga hasil pertanian dan peternakan dengan ketentuan masing-masing. Syaratnya pun jelas, yaitu harta tersebut benar-benar milik sendiri, diperoleh dengan cara yang halal, memiliki potensi berkembang, telah mencapai nisab, serta bebas dari kewajiban utang yang jatuh tempo.
Zakat yang kita keluarkan kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, yakni 8 golongan (asnaf), terdiri dari: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka adalah saudara-saudara kita yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan uluran tangan agar bisa bertahan.

Mari tunaikan zakat harta untuk membantu saudara kita di Palestina. Dalam kondisi yang serba terbatas, mereka menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Akses pangan terhambat, kehidupan sehari-hari dipenuhi ketidakpastian, dan banyak keluarga harus bertahan dengan kondisi yang jauh dari layak.
Padahal, Palestina bukan sekadar sebuah wilayah. Ia adalah tanah yang penuh sejarah bagi umat Islam, tempat para nabi pernah berpijak, dan kiblat pertama yang menjadi saksi perjalanan ibadah umat. Di tengah keterbatasan itu, mereka tetap bertahan menjaga tanahnya, sementara kebutuhan hidup semakin mendesak dari hari ke hari.

Melalui zakat maal yang Sahabat tunaikan, kita bisa menjadi bagian dari harapan warga Palestina. Zakat yang dititipkan akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar saudara-saudara kita di Palestina agar mereka bisa bertahan, bangkit, dan merasakan kepedulian dari sesama.
Semoga setiap harta yang kita keluarkan menjadi pembersih bagi diri, pembuka pintu keberkahan, dan amal yang terus mengalir. Mari tunaikan zakat maal hari ini, dan hadirkan manfaat yang nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Sucikan harta sekarang, dengan cara:
Informasi & Konfirmasi Donasi
Whatsapp Center: 08123 2011 55
Kantor Yayasan Kasih Palestina
Jl. Puspa Kencana No.7 RT 01 RW 24, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40622 (Ruko Komplek Bumi Panyawangan Cileunyi)
SK KEMENKUMHAM
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014929.AH.01.12.TAHUN 2025 Tentang Perubahan Alamat Lengkap Yayasan Kasih Palestina
Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial
Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bandung Nomor : 400.3.6.6/344/DAYASOS Tahun 2025
Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 1184/Huk–Ps/2023 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Kasih Palestina Di Bandung
Izin PUB
Izin Kabupaten Bandung Nomor 503/0001-PIPUB/DPMPTSP/X2022 Nomor PUB: 1184/HUK-PS/2023
Predikat Laporan Keuangan 2023, 2024:
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Izin Berusaha
Nomor Izin Berusaha Yayasan Kasih Palestina : 0225010040018
NPWP Yayasan Kasih Palestina: 83.565.918.6-444.000
Surat Domisili
Desa Cileunyi Kulon dengan Nomor : 30/Des.2001/V/2025
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik