

TUNAIKAN FIDYAH PUASA RAMADHAN
Assalamu'alaikum #OrangBaik
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"


Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Yuk tunaikan fidyah bersama Indonesia Beramal Sholeh dengan cara :

Jazakumullah khayran katsiran
Salam,
Ibs.foundation
Disclaimer: Informasi dan konten yang tertulis di halaman program/campaign ini adalah milik lembaga yang menggalang dana dan tidak mewakili Forhumanity.id.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik