

Ramadhan selalu datang membawa ampunan.
Namun bagi sebagian dari kita, Ramadhan juga membawa utang ibadah yang belum tertunaikan.
Mungkin karena sakit, usia yang menua, kehamilan, menyusui, atau bahkan karena kesempatan qadha yang terus tertunda.
Hati ingin tenang, tapi masih ada pertanyaan:
“Apakah puasa yang terlewat itu sudah saya tanggung jawabkan?”
Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat ditunaikan dalam kondisi tertentu.
Allah berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
1 hari utang puasa = 1 mud makanan
1 mud = 0,6 kg makanan pokok
Setara 1 porsi makanan senilai Rp28.000
Contoh:
10 hari utang puasa
👉 Rp28.000 x 10 hari = Rp280.000
Artinya: 10 orang dhuafa mendapat makanan layak
Bayangkan, utang puasa Anda menjadi makanan hangat bagi mereka.

Tidak semua utang puasa diganti fidyah. Berikut panduannya:
Jika puasa tertinggal karena:
sakit sementara
bepergian
haid, nifas
hamil & menyusui
👉 Masih ada kesempatan qadha
Jika utang puasa tahun-tahun lalu ditunda tanpa uzur syar’i
Jika:
usia sudah renta
sakit keras tanpa harapan sembuh
👉 Tidak wajib qadha, cukup fidyah
Bagaimana jika orang tua sudah wafat?
Menurut qaul jadid Imam Syafi’i, jika tidak ada kesempatan qadha, ahli waris dianjurkan membayarkan fidyahnya.
Melalui Program Fidyah Ekstra Berkah – BMT ANDA, fidyah Anda disalurkan dalam bentuk paket makanan siap konsumsi untuk masyarakat dhuafa.
Dengan Rp28.000, Anda:
menunaikan kewajiban
memberi makan satu orang
menenangkan hati menjelang Ramadhan
insyaAllah menambah pahala
Ramadhan bukan hanya soal memulai ibadah,
tetapi juga menyelesaikan yang tertinggal.
Jangan biarkan Ramadhan datang sementara fidyah masih tertunda.
Tunaikan fidyah sekarang.
Ringankan utang ibadah, tenangkan hati, dan bahagiakan dhuafa.
👉 Klik Tombol “Bayar Fidyah Sekarang”

Kantor BMT ANDA - ULAZ MKU ANDA
Jl. Menoreh Utara Raya No. 1, Semarang
Legalitas LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
Legalitas ULAZ MKU ANDA: SK No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
Disclaimer: Informasi dan konten yang tertulis di halaman program/campaign ini adalah milik lembaga yang menggalang dana dan tidak mewakili Forhumanity.id.
![]()
Belum ada Fundraiser