Q : “Saya punya sisa utang puasa yang belum diganti sampai bertemu Ramadhan lagi. Apakah saya harus fidyah?”
A : Jika seseorang menunda mengqadha puasa karena sengaja, maka dia berdosa, dan dia harus tetap menggantinya dengan puasa dan membayar fidyah senilai satu mud, (Imam Nawawi dalam Al-Majmu)
Jawaban serupa berlaku juga bagi pertanyaan berikut:
“Orang tua saya sudah meninggal, apakah saya boleh membayarkannya fidyah?”
Saya tak berpuasa karena khawatir dengan kondisi saya dan bayi saya, apakah harus fidyah juga?
Bagi Sahabat yang saat ini tengah berjuang menyelesaikan utang puasa Ramadhan dengan cara mengqadha atau yang masih terkendala karena satu dan lain hal, program Fidyah Amal Mulia hadir sebagai jembatan untuk menyalurkan fidyah mu kepada masyarakat dhuafa 😊
Tentunya tidak semua utang puasa Ramadhan bisa diganti dengan fidyah, tetapi ada kriteria-kriteria tertentu yang memperbolehkan seseorang menggantinya dengan fidyah 😊
Melalui Amal Mulia, sahabat bisa dengan mudah membayar fidyah. Dengan harga Rp. 15.000 per paket makanan, sahabat sudah bisa memberi makan satu orang penghafal Qur’an di pesantren-pesantren pinggiran. Insya Allah, fidyah yang kita berikan kepada mereka akan menambah nilai pahala, karena menjadi suntikkan energi untuk menghafal Al-Quran.
Agar urusan lancar, agar hati tenang, ayo fidyah sekarang sebelum Ramadhan datang!
Dipersilakan fidyah untuk membarengi qadha, atau membayarkan fidyah puasa orang sakit keras/wafat
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Salurkan sedekah terbaik dengan cara:
Belum ada Fundraiser